Senin, 25 Mei 2026
KEPALA DINAS
Budi Waluyo, S.PKP
Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Pendaftaran Pelayanan Persampahan

| 21/11/2025 03:10:49 | 550

A. Persyaratan Pelayanan

  1. 1.   Identitas pemohon (KTP)

    2.   Nama penanggung jawab  dan No Hp

    3.   Surat Kuasa

B. ProsedurRekomendasi izin kantor cabang dan loket


C. Waktu Pelayanan

  • 1.   Hari Senin s/d Kamis

    2.   Hari Jumat  

    3.   Waktu Penyelesaian                            

    : Jam 08.00 - 15.00 wib

    : Jam 08.00 - 15.30 wib

    : 3  Hari kerja

    -      1 hari pemeriksaan administrasi

    -      1 hari Survey Lapangan

    -      1 Hari penerbitan Surat Persetujuan

    PelayananPersampahan

     

D. Biaya/ Tarif

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No 1 Tahun 2024 tentang   Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

E. Produk

  • Surat Persetujuan PelayananPersampahan

F. Pengelola Pengaduan

G. Dasar Hukum

  1. 1.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

    2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    3.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;

    5.   Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah;

    6.   Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No 1 Tahun 2024 tentang   Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    7.   Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 tahun 2019  tentang  Penyesuain tarif dan petunjuk pelaksanaan;

H. Sarana dan Prasarana

  1. Sarana :

    1.   Meja Pendaftaran

    2.   Ruang Pelayanan

    Prasarana :

    1.     Laptop/Komputer

    2.     Printer

    3.     Alat Tulis Kantor

    Jenis-jenis kuitansi/blangko, buku rekapitulasi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Surat Teguran Retribusi Daeraah (STRD) 

I. Kompetensi

  • 1.   Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : 1 Orang

    2.   Analis Lingkungan Hidup : 1 orang

    Pengelola sampah : 2 orang

J. Jumlah Pelaksana

  • Jumlah 4 orang

K. Pengawasan Internal

  1. 1.   Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

    2.   Dilaksanakan secara berkesinambungan

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • 1.   Surat Persetujuan Pelayanan Persampahan;

    2. Kop Surat Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) KOP Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya.

M. Evaluasi Kinerja

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
KEPALA DINAS
Budi Waluyo, S.PKP
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
BERITA TERBARU