Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup
Pelayanan Rekomendasi Teknis Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
Persyaratan Pelayanan:
- Surat Permohonan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dari Perusahaan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- AMDAL/UKL UPL
- Akte Pendirian Perusahaan
- IMB
- Izin Lokasi
- SIUP
- TDP
- Keterangan tentang lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat)
- Jenis-jenis limbah yang dikelola
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola
- Karakter per jenis limbah B3 yang akan dikelola
- Desain konstruksi tempat penyimpanan
- Flowseet lengkap proses pengelolaan limbah B3
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan
- Perlengkapan sistem tanggap darurat
- Tata letak saluran drainase
Waktu Pelayanan:
- Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 15.00 WIB
- Jumat : Jam 08.00 s/d 15.30 WIB
- Waktu Penyelesaian : 15 hari
Biaya:
Gratis
Produk:
Surat Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang diketahui Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Pengelolaan Pengaduan:
Contact Person: Defriandi (HP/WA: 0812 3715 8068)
Email: [email protected]