Pemeriksaan Formulir UKL-UPL serta Penerbitan Persetujuan Lingkungan
1. Surat Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR;
2. Surat dan pengecualian dalam kawasan hutan dan PIPPIB dari Dinas Kehutanan, beserta Peta;
3. Peta Lokasi Kegiatan (Tapak Proyek) dalam format PDF;
4. Data SHP yang dikompres dalam format zip dengan atribut sesuai Juknis Peta Amdalnet;
5. Surat Pengecualian Dalam Kawasan Lindung;
6. Bukti Hasil Penapisan dari OSS dalam format PDF;
7. SPPL Pelaku Usaha dari OSS;
8. Persetujuan Awal (NIB);
9. Surat Pernyaataan bahwa kegiatan masih dalam tahap perencanaan;
10. Formulir UKL-UPL yang diinput pasa sistem Amdalnet;
11. Dilengkapi dengan persetujuan teknis terdiri atas:
a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
c. Pengelolaan Limbah B3;
d. Rincian Teknis Penyipanan Sementara Limbah B3; dan/atau
e. Analisis mengenai dampak lalu lintas.
B. Prosedur


C. Waktu Pelayanan
Waktu Pelayanan
:
1. Hari Senin s/d Kamis
2. Hari Jumat
3. Waktu Penyelesaian
: Jam 08.00 - 16.00 wib
: Jam 08.00 - 16.30 wib
: 21 Hari kerja
- 1 hari pemeriksaan administrasi
- 5 hari pemeriksaan substansi
- 5 hari penilaian perbaikan UKL-UPL
- 5 hari Uji Kelayakan dan Penyusunan Rekomendasi Kelayakan
- 5 hari penerbitan PKPLH
D. Biaya/ Tarif
- Disesuaikan dengan PermenLHK nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
E. Produk
- Surat Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
F. Pengelola Pengaduan
Contact person:
Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Nomor HP/WA : 085272463698 (Yona Anggela, ST)
Email : bidangp2lhdharmasraya@gmail.com
G. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan;
7. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 1637 Tahun 2025 tentang Integrasi Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
H. Sarana dan Prasarana
Sarana :
1. Meja Pendaftaran
2. Ruang Pelayanan
Prasarana :
1. Komputer 1 set
2. Meja dan kursi
3. Infokus/TV
Camera zoom
I. Kompetensi
1. Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama: 1 Orang
2. Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : 1 Orang
3. Analis Lingkungan Hidup : 2 orang
4. Pengelola Dokumen Mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan : 2 orang
J. Jumlah Pelaksana
- Jumlah 6 orang
K. Pengawasan Internal
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Surat Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel basah;
2. Kop Surat Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) KOP Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya.
M. Evaluasi Kinerja
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).