Sekilas Dinas
Sekilas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang memiliki peran vital dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup. Tugas utamanya adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan.
Tugas dan Fungsi Utama
DLH Dharmasraya berfokus pada upaya mewujudkan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan. Beberapa fungsi utamanya meliputi:
- Perumusan Kebijakan: Merumuskan kebijakan teknis terkait pelaksanaan urusan lingkungan hidup.
- Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan berbagai program sesuai dengan bidang lingkungan hidup.
- Pengelolaan Lingkungan: Mencakup upaya Penataan Lingkungan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, serta Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
- Pengelolaan Kebersihan dan Sampah: Bertanggung jawab dalam urusan kebersihan dan pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
- Layanan Publik: Memberikan layanan, seperti Layanan Perizinan Lingkungan bagi jenis usaha dan kegiatan, serta pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup