Jum'at, 09 Januari 2026

Layanan

Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan (Air Limbah dan Emisi)

A. Persyaratan Pelayanan
  1. 1.   Identitas pemohon/badan usaha, alamat, bidang usaha dan nama penanggung jawab kegiatan;

    2.   Informasi usaha/kegiatan;

    3.   Dokumen yang meliputi:

    a.    Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

    b.   Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

    c.    Kajian Teknis Pemenuhan baku Mutu Emisi

    d.   Standar Teknis Pemenuhan baku Mutu Emisi

B. Prosedur


C. Waktu Pelayanan

  • 1.   Hari Senin s/d Kamis

    2.   Hari Jumat  

    3.   Waktu Penyelesaian                            

    : Jam 08.00 - 16.00 wib

    : Jam 08.00 - 16.30 wib

    : 2 hari kerja (pemeriksaan kelengkapan dokumen kajian

    30 hari kerja (Pemeriksaan subtansi s/d

    penerbitan Persetujuan Teknis)

D. Biaya/ Tarif

  • Gratis

E. Produk

  •  1.  Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

    2. Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan baku Mutu Emisi

F. Pengelola Pengaduan

G. Dasar Hukum
  1. 1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    3.   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

    4.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;

    5.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;

    6.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Untuk Air Limbah Domestik;

    7.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam;

    8.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 1637 Tahun 2025 tentang Integrasi Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

H. Sarana dan Prasarana
  1. Sarana :

    1.     Meja Pendaftaran

    2.     Ruang Pelayanan

     

    Prasarana :

    1.     Komputer 1 set

    2.     Meja dan kursi

    3.     Infokus/TV

    Camera zoom

I. Kompetensi

  • 1.     Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama: 1 Orang

    2.     Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : 1 Orang

    3.     Analis Lingkungan Hidup : 2 orang

    4.  Pengelola Dokumen Mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan : 2 orang

J. Jumlah Pelaksana


  • Jumlah 6 Orang

K. Pengawasan Internal

  1. 1.     Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

    2.     Dilaksanakan secara berkesinambungan

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • 1.   Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel basah;

     2. Kop Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah KOP Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya.

M. Evaluasi Kinerja

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Information

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya berdiri berdasarkan peraturan daerah kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2016 Nomor 6, tambahan lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 64).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya merupakan OPD yang baru dibentuk pada Tahun 2017 yang sebelumnya merupakan Badan Lingkungan Hidup

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera KM 5.
Sikabau.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. -

" width="100%" height="250" style="border:0;" allowfullscreen="" loading="lazy" referrerpolicy="no-referrer-when-downgrade">