Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengolahan Air Limbah dan Pengendalian Emisi
1. Perizinan Berusaha
2. Persetujuan Lingkungan
3. Persetujuan Teknis
4. Hasil pemantauan air limbah *
5. Hasil Penantauan Emisi*
6. dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance /quatity control) mengenai tata cara uji Air Limbah atau emisi; dan
7. sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.
B. Prosedur

C. Waktu Pelayanan
1. Hari Senin s/d Kamis
2. Hari Jumat
3. Waktu Penyelesaian
: Jam 08.00 - 16.00 wib
: Jam 08.00 - 16.30 wib
: 8 hari kerja
- 5 hari kerja (verifikasi lapangan)
- 3 hari kerja (penerbitan SLO)
D. Biaya/ Tarif
- Gratis
E. Produk
1. Surat Kelayakan Operasional Pengolahan Air Limbah
2. Surat Kelayakan Operasional Pengendali Emisi
F. Pengelola Pengaduan
Contact person :
Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Nomor HP/WA : 085272463698 (Yona Anggela, ST)
Email : bidangp2lhdharmasraya@gmail.com
G. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Untuk Air Limbah Domestik;
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam;
8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 1637 Tahun 2025 tentang Integrasi Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
H. Sarana dan Prasarana
Sarana :
1. Meja Pendaftaran
2. Ruang Pelayanan
Prasarana :
1. Komputer 1 set
2. Meja dan kursi
Mobil
I. Kompetensi
1. Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama: 1 Orang
2. Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : 1 Orang
3. Analis Lingkungan Hidup : 2 orang
4. Pengelola Dokumen Mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan : 2 orang
J. Jumlah Pelaksana
- Jumlah 6 orang
K. Pengawasan Internal
1. Dilakukan
penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan
secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Surat Kelayakan Operasional Pengolahan Air Limbah dan Surat Kelayakan Operasional Pengendali Emisi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel basah;
2. Kop Surat Kelayakan Operasional Pengolahan Air Limbah dan Surat Kelayakan Operasional Pengendali Emisi KOP Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya.