Penanganan Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
1. Permasalahan yang diadukan termasuk ke dalam objek pengaduan di bidang lingkungan hidup, terdiri atas:
a. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
b. Pencemaran dan dan/atau perusakan lingkungan hidup;
c. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
d. Usaha dan atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
2. Menyampaikan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya dengan memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terkait objek pengaduan, setidaknya memuat:
a. Identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
b. Lokasi kejadian;
c. Dugaan sumber atau penyebab;
d. Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan;
e. Penyelesaian yang diinginkan;
3. Bukti berupa foto dan/atau video yang memperlihatkan terjadinya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
4. Melakukan pengisian Formulir Pengaduan.
B. Prosedur

C. Waktu Pelayanan
1. Hari Senin s/d Kamis
2. Hari Jumat
3. Waktu Penyelesaian
: Jam 08.00 - 16.00 wib
: Jam 08.00 - 16.30 wib
: 8 hari kerja
- 5 hari kerja (verifikasi lapangan)
- 3 hari kerja (penerbitan SLO)
D. Biaya/ Tarif
- Gratis
E. Produk
Laporan Hasil Pengaduan yang terselesaikan
F. Pengelola Pengaduan
Contact person:
Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Nomor HP/WA : 085376344612 (Irma Surianti, ST)
Email : bidangp2lhdharmasraya@gmail.com
G. Dasar Hukum
1.
|
Dasar Hukum |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 2 Tahun
2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 4.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun
2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup. 5.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan
Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan
Hutan.
|
H. Sarana dan Prasarana
Sarana :
1. Meja Pendaftaran
2. Ruang Pelayanan
Prasarana :
1. Komputer 1 set
2. Meja dan kursi
3. Infokus;
4. GPS/Kamera/Drone;
Kendaraan Dinas
I. Kompetensi
1. Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama : 1 orang
2. Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : 1 Orang
3. Analis Sistem Mutu dan Lingkungan : 1 Orang
J. Jumlah Pelaksana
- Jumlah 3 orang
K. Pengawasan Internal
1.
Dilakukan
penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2.
Dilaksanakan
secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Analisis Sampel Media Lingkungan yang diduga tercemar dilakukan oleh Laboratorium yang Terakreditasi;
2. Pengambilan sampel dilakukan oleh personil yang tersertifikasi dan disaksikan secara bersama-sama oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pihak Pengadu.
M. Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).