Kamis, 08 Januari 2026

Layanan

Penanganan Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

A. Persyaratan Pelayanan
  1. 1.   Permasalahan yang diadukan termasuk ke dalam objek pengaduan di bidang lingkungan hidup, terdiri atas:

    a.    Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;

    b.   Pencemaran dan dan/atau perusakan lingkungan hidup;

    c.    Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

    d.   Usaha dan atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    2.   Menyampaikan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya dengan memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terkait objek pengaduan, setidaknya memuat:

    a.    Identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;

    b.   Lokasi kejadian;

    c.    Dugaan sumber atau penyebab;

    d.   Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan;

    e.    Penyelesaian yang diinginkan;

    3.   Bukti berupa foto dan/atau video yang memperlihatkan terjadinya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau kehutanan;

    4.   Melakukan pengisian Formulir Pengaduan.

B. Prosedur



C. Waktu Pelayanan

  • 1.   Hari Senin s/d Kamis

    2.   Hari Jumat  

    3.   Waktu Penyelesaian  

    : Jam 08.00 - 16.00 wib

    : Jam 08.00 - 16.30 wib

    : 8 hari kerja

    -          5 hari kerja (verifikasi lapangan)

    -          3 hari kerja (penerbitan SLO)

D. Biaya/ Tarif

  • Gratis

E. Produk

  • Laporan Hasil Pengaduan yang terselesaikan

F. Pengelola Pengaduan

G. Dasar Hukum

1.   

Dasar Hukum

:

1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

5.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan.

 

H. Sarana dan Prasarana

  1. Sarana :

    1.     Meja Pendaftaran

    2.     Ruang Pelayanan

    Prasarana :

    1.     Komputer 1 set

    2.     Meja dan kursi

    3.     Infokus;

    4.     GPS/Kamera/Drone;

    Kendaraan Dinas

I. Kompetensi

  • 1.     Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama : 1 orang

    2.     Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : 1 Orang

    3.     Analis Sistem Mutu dan Lingkungan : 1 Orang

J. Jumlah Pelaksana

  • Jumlah 3 orang

K. Pengawasan Internal

1.   Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2.     Dilaksanakan secara berkesinambungan

  

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • 1.   Analisis Sampel Media Lingkungan yang diduga tercemar dilakukan oleh Laboratorium yang Terakreditasi;

    2.   Pengambilan sampel dilakukan oleh personil yang tersertifikasi dan disaksikan secara bersama-sama oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pihak Pengadu.

M. Evaluasi Kinerja

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Information

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya berdiri berdasarkan peraturan daerah kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2016 Nomor 6, tambahan lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 64).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya merupakan OPD yang baru dibentuk pada Tahun 2017 yang sebelumnya merupakan Badan Lingkungan Hidup

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera KM 5.
Sikabau.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. -

" width="100%" height="250" style="border:0;" allowfullscreen="" loading="lazy" referrerpolicy="no-referrer-when-downgrade">