Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
1. Surat Permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 dari Usaha/Kegiatan ke DLH Dharmasraya
2. NIB & KBLI yang terdaftar melalui OSS
3. PKKPR
4. Akte Pendirian Perusahaan
5. Struktur organisasi Pengelola Penyimpanan Sementara Limbah B3, Penanggung jawab Limbah B3 dan Operator Limbah B3.
6. Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang berisikan:
a) Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas, titik koordinat)
b) Jenis-jenis limbah limbah yang dikelola
c) Jumlah Limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola
d) Karekteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
e) Desain konstruksi tempat penyimpanan dan tata letak Limbah B3
f) Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan
g) Simbol dan Label Limbah B3
h) Perlengkapan sistem tanggap darurat
i) SOP Tanggap darurat Limbah B3
j) Format Logbook dan Pelaporan
B. Prosedur

C. Waktu
|
1) Hari
Senin s/d Kamis 2) Hari
Jumat 3) WaktuPenyelesaian |
: Jam 08.00 - 15.00 wib
: Jam 08.00 - 15.30 wib : 15 Hari |
D. Biaya/ Tarif
- Gratis
E. Produk
Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3
F. Pengelola Pengaduan
Contact person :
Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Nomor HP/WA : 081270301399 ( Marlis Chafri, Amd)
Email : dlh.kab.dharmasraya@gmail.com
G. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Kelola dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
H. Sarana dan Prasarana
Sarana :
1. Meja Pendaftaran
2. Ruang Pelayanan
Prasarana :
1. Komputer 1 set
2. Meja dan kursi
Mobil
I. Kompetensi
1. Operator Komputer : 1 Orang
2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
Pengelola Penyehatan Lingkungan
J. Jumlah Pelaksana
- Jumlah 2 orang
K. Pengawasan Internal
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung
secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
|
1. Tanda
Terima berkas permohonan; 2. Rincian
Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan
distempel basah. |
M. Evaluasi Kinerja
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).