Pelayanan Bantuan Bibit Tanaman Hutan, Tanaman Pelindung dan Tanaman Buah
A. Persyaratan Pelayanan
|
|
1.
Identitas
pemohon ( Perorangan/ Instansi ), alamat pemohon, Titik dan luas lokasi penanaman. 2.
Foto Copy
KTP perorangan atau Surat permintaan dari instansi. 3.
Mengisi
formulir permintaan bibit tanaman. 4.
Pemberian
bibit tanaman disesuaikan dengan ketersediaan bibit.
|
B. Prosedur

C. Waktu Pelayanan
1) Hari Senin s/d Kamis
2) Hari Jumat
3)Waktu Penyelesaian
: Jam 08.00 - 15.00 wib
: Jam 08.00 - 15.30 wib
: 15 Hari
D. Biaya/ Tarif
- Gratis
E. Produk
Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3
F. Pengelola Pengaduan
Contact person :
Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Nomor HP/WA : 081270301399 ( Marlis Chafri, Amd)
Email : dlh.kab.dharmasraya@gmail.com
G. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun;
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Kelola dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
H. Sarana dan Prasarana
Sarana :
1. Meja Pendaftaran
2. Ruang Pelayanan
Prasarana :
1. Komputer 1 set
2. Meja dan kursi
Mobil
I. Kompetensi
1. Operator Komputer : 1 Orang
2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
3. Pengelola Penyehatan Lingkungan
J. Jumlah Pelaksana
- Jumlah 2 orang
K. Pengawasan Internal
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
:
- Tanda Terima
berkas permohonan;
- Rincian Teknis
Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
dan distempel basah.
- Tanda Terima
berkas permohonan;
M. Evaluasi Kinerja
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).