Pemeriksaan Kualitas Air
A. Persyaratan Pelayanan
|
: |
A. Customer 1. Menyerahkan sampel -
Sampel yang diantar customer -
Sampel yanfg diambil petugas
Lab. 2. Mengisi formulir B. Petugas
Pelayanan 1. Menerima
permintaan pengujian sampel 2. Menyerahkan
formulir 3. Mencatat ke buku induk 4. Mengisi form pendaftaran 5. Memberi nomor sampel 6. Menerima
pembayaran C. Petugas
Sampling 1. Mengambil Sampel 2. Melakukan perlakuan awal
terhadap sampel 3. Mendistribusikan sampel dan memberi kode sampel D. Analis 1.Melakukan pengujian 2. Mengisi buku kerja 3. Mengisi LHUS E. Penyelia
Terkait 1. Melakukan verifikaasi LHUS 2. Memberi paraf LHUS F. Manajer
Mutu Penerbitan
LHU G. Manajer
Teknis 1. Verfikasi LHU 2. Menandatangani LHU
|
B. Prosedur

C. Waktu Pelayanan
:
Senin s/d Kamis
Jumat
Waktu Pengerjaan
: Jam 08.00 - 14.00 wib
: Jam 08.00 - 14.30 wib
: 15 Hari
D. Biaya/ Tarif
- Gratis
E. Produk
- Laporan Hasil Uji
F. Pengelola Pengaduan
Contact person :
Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Nomor HP/WA : 081261134493 (Ryan Tito, ST)
Email : lablingdharmasraya@gmail.com
G. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/Setjen/Kum.1/10/2020/Tentang Laboratorium Lingkungan.
3. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
H. Sarana dan Prasarana
- Ruang Tunggu
- Front Office
- Loket Penyerahan Berkas
I. Kompetensi
1. Operator Komputer : 1 Orang
2. Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
3. Petugas penerima sampel : 1 orang
J. Jumlah Pelaksana
- Jumlah 3 orang
K. Pengawasan Internal
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Tanda Terima Sampel
2. Penggantian Identitas Sampel
M. Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat berdasarkan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai