Pendaftaran Pelayanan Persampahan
A. Persyaratan Pelayanan
1. Identitas pemohon (KTP)
2. Nama penanggung jawab dan No Hp
3. Surat Kuasa
B. Prosedur

C. Waktu Pelayanan
1. Hari Senin s/d Kamis
2. Hari Jumat
3. Waktu Penyelesaian
: Jam 08.00 - 15.00 wib
: Jam 08.00 - 15.30 wib
: 3 Hari kerja
- 1 hari pemeriksaan administrasi
- 1 hari Survey Lapangan
- 1 Hari penerbitan Surat Persetujuan
PelayananPersampahan
D. Biaya/ Tarif
- Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
E. Produk
Surat Persetujuan PelayananPersampahan
F. Pengelola Pengaduan
Contact person:
Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Nomor HP/WA : 081363793541 (Mulyadi)
Email : dlh.kab.dharmasraya@gmail.com
G. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyesuain tarif dan petunjuk pelaksanaan;
H. Sarana dan Prasarana
Sarana :
1. Meja Pendaftaran
2. Ruang Pelayanan
Prasarana :
1. Laptop/Komputer
2. Printer
3. Alat Tulis Kantor
Jenis-jenis kuitansi/blangko, buku rekapitulasi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Surat Teguran Retribusi Daeraah (STRD)
I. Kompetensi
1. Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : 1 Orang
2. Analis Lingkungan Hidup : 1 orang
Pengelola sampah : 2 orang
J. Jumlah Pelaksana
- Jumlah 4 orang
K. Pengawasan Internal
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Surat Persetujuan Pelayanan Persampahan;
2. Kop Surat Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) KOP Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya.
M. Evaluasi Kinerja
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).